Kominfo Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Digital
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 25 November 2021 - 19:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 secara virtual, Kamis (25/11). (Foto: Dok. Kominfo)
Pertumbuhan periklanan digital di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup baik di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnnya G. Plate saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 secara virtual, Kamis (25/11).
Johnnya menjelaskan adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dari 20 persen di tahun 2017 lalu.
Baca juga:Airlangga: Peluang Ekonomi Digital Indonesia Masih Terbuka
"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johnny.
Menkominfo menuturkan peningkatan ruang digital wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," ujarnya.
Baca juga:Para Menteri dan Pebisnis akan Isi Acara Puncak IDC AMSI 2021
Johnnya menjelaskan adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dari 20 persen di tahun 2017 lalu.
Baca juga:Airlangga: Peluang Ekonomi Digital Indonesia Masih Terbuka
"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johnny.
Menkominfo menuturkan peningkatan ruang digital wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," ujarnya.
Baca juga:Para Menteri dan Pebisnis akan Isi Acara Puncak IDC AMSI 2021