Ancaman Omicorn, Anggota DPR Minta Perlindungan PMI di Hongkong
Fajar adhitya
Selasa, 30 November 2021 - 08:31 WIB
ilustrasi riset varian baru virus corona (foto: langit7.id/istock).
Kasus Covid-19 varian Omicorn mulai merebak di Afrika, Eropa, Asia dan Australia. Salah satu negara melaporkan kasus omicorn adalah Hongkong.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah RI juga memperhatikan perlindungan bagi WNI khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong. Saat ini lebih dari 170 ribu PMI bekerja di Hongkong. Mayoritasnya perempuan dan bekerja di sektor informal.
"Varian Omicorn masuk dalam Variant of Concern (VOC) karena memiliki tingkat penularan tinggi. Sebab itu pemerintah harus memperhatikan teman-teman PMI di sana dimulai dari sosialisasi tentang kewaspadaan terhadap varian Omicorn," ujar Mufida dalam keterangannya, Selasa (29/11/2021).
Baca Juga:Soal Ancaman Omicron, Jokowi: Antisipasi dan Mitigasi Sedini Mungkin
Selain disebarkan informasi kewaspadaan terhadap varian omicorn ke seluruh PMI, perlu juga disosialisasikan aturan larangan masuk sementara dari Hongkong ke Indonesia yang baru saja diterbitkan.
Ia meminta KJRI mendata siapa saja PMI yang mungkin kontraknya habis dan harus pulang ke Indonesia saat ini kemudian memberikan bantuan shelter sementara. "Bagi yang seharusnya pulang tapi kemudian terbit aturan pembatasan ini harus diantisipasi oleh KJRI terutama mungkin bagi mereka yang habis kontrak. Jangan sampai tidak terurus di negeri orang," ujarnya.
Baca Juga:WHO: Tingkat Penularan Varian Omicron Belum Terbukti
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah RI juga memperhatikan perlindungan bagi WNI khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong. Saat ini lebih dari 170 ribu PMI bekerja di Hongkong. Mayoritasnya perempuan dan bekerja di sektor informal.
"Varian Omicorn masuk dalam Variant of Concern (VOC) karena memiliki tingkat penularan tinggi. Sebab itu pemerintah harus memperhatikan teman-teman PMI di sana dimulai dari sosialisasi tentang kewaspadaan terhadap varian Omicorn," ujar Mufida dalam keterangannya, Selasa (29/11/2021).
Baca Juga:Soal Ancaman Omicron, Jokowi: Antisipasi dan Mitigasi Sedini Mungkin
Selain disebarkan informasi kewaspadaan terhadap varian omicorn ke seluruh PMI, perlu juga disosialisasikan aturan larangan masuk sementara dari Hongkong ke Indonesia yang baru saja diterbitkan.
Ia meminta KJRI mendata siapa saja PMI yang mungkin kontraknya habis dan harus pulang ke Indonesia saat ini kemudian memberikan bantuan shelter sementara. "Bagi yang seharusnya pulang tapi kemudian terbit aturan pembatasan ini harus diantisipasi oleh KJRI terutama mungkin bagi mereka yang habis kontrak. Jangan sampai tidak terurus di negeri orang," ujarnya.
Baca Juga:WHO: Tingkat Penularan Varian Omicron Belum Terbukti