home wirausaha syariah

Kemenag Dorong Nazir Bangun Rusun di Tanah Wakaf

Kamis, 02 Desember 2021 - 21:46 WIB
Gambar bangunan kediaman Mariana Courts di Kota Kinabalu Sabah. Foto: iStock.
Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jumlah tanah wakaf sebanyak 420.822 lokasi dengan luas 56.040,28 hektar. Kemenag mendorong nadzir wakaf agar lahan tersebut dijadikan tanah produktif, salah satunya dengan membangun rumah susun atau rusun.

“Banyaknya jumlah tanah wakaf yang dimiliki dapat diproduktifkan dengan membangun wakaf produktif berupa rumah susun,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor dilansir Bimas Islam, Kamis (2/12/2021).

Ia mengatakan, pembangunan wakaf produktif rumah susun sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 Bimas Islam terkait wakaf, yaitu peningkatan jumlah wakaf produktif bernilai ekonomis inovasi produk wakaf. Pengelolaan wakaf produktif juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca Juga:Pesantren Az-Zikra Gunung Sindur, Tempat Almarhum Ameer Azzikra Menuntut Ilmu

Pasal 43 ayat dua undang-undang tersebut menjelaskan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dapat dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan.

Kemudian, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Baca Juga:Kemenag akan Gelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat 2021
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wakaf kemenag ditjen bimas islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya