Mahfud MD: Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Diadili
Mahmuda attar hussein
Senin, 06 Desember 2021 - 18:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: istimewa
Dugaan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Provinsi Papua telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung. Kasus itu akan segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Ajak Komponen Bangsa Perkuat Solidaritas
Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.
“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Mengungsi ke Masjid dan Balai Desa
“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Ajak Komponen Bangsa Perkuat Solidaritas
Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.
“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Mengungsi ke Masjid dan Balai Desa