40 persen Dana Desa Untuk BLT, Wujud Keberpihakan Kepada Warga Miskin
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:00 WIB
Ilustrasi warga miskin yang mendapat dana BLT. Foto: Langit7/Istock
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa pada tahun 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” katanya dengan tegas saat menjadi pembicara kunci pada Workshop Kolaborasi Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mendesa PDTT: Pemanfaatan Dana Desa 2022 untuk BLT Sudah Tepat
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnta.
Menurut Gus Halim –sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- penyaluran BLT dari Dana Desa penting dilakukan, mengingat terjadinya peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi Covid-19. Sehingga 40 persen dana desa harus digunakan untuk BLT Desa. Sementara 60 persen selebihnya dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa.
Baca juga: Gus Halim Picu Semangat Kerukunan Antar Warga Transmigran
Gus Halim itu menegaskan, pola tersebut bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah. Ia memastikan bahwa BLT dana desa tidak akan merugikan proses pembangunan di desa.
“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” katanya dengan tegas saat menjadi pembicara kunci pada Workshop Kolaborasi Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mendesa PDTT: Pemanfaatan Dana Desa 2022 untuk BLT Sudah Tepat
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnta.
Menurut Gus Halim –sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- penyaluran BLT dari Dana Desa penting dilakukan, mengingat terjadinya peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi Covid-19. Sehingga 40 persen dana desa harus digunakan untuk BLT Desa. Sementara 60 persen selebihnya dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa.
Baca juga: Gus Halim Picu Semangat Kerukunan Antar Warga Transmigran
Gus Halim itu menegaskan, pola tersebut bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah. Ia memastikan bahwa BLT dana desa tidak akan merugikan proses pembangunan di desa.