home global news

DPR Setujui Perubahan RUU Tentang Jalan Menjadi UU

Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:45 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyampaikan laporan Komisi V terkait RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap beleid baru itu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan bahwa semua Fraksi di Komisi V DPR RI menerima dan menyetujui RUU itu untuk dapat dibawa menuju pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna kali ini.

"Regulasi ini merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok," kata Ridwan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Baca juga:Antisipasi Penyebaran Omicron, Puan: Gencarkan Tracing

Politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam RUU mengamanatkan pemerintah daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu juga dengan pemerintah desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.

"Sehingga sebagian kegiatan pembangunan jalan umum dapat dilaksanakan pada tingkat pemerintah daerah maupun di bawahnya. Dalam hal pengadaan tanah, wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan masyarakat," jelasnya.

Adapun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam laporannya mewakili pemerintah menuturkan harapannya agar pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
(sof)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi v dpr dpr ri ridwan bae ruu jalan undang-undang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya