Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:50 WIB
Ilustrasi alat kesehatan. (Foto: Istimewa)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,2 triliun.
Direktur Dittipideksus Bareskim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial V, D, dan A.
"Sudah ada tiga tersangka. Yang satu tersangka sudah ditahan, dua tersangka lainnya masih dicari keberadaannya," ujar Whisnu, seperti dikutip Jumat (17/12).
Whisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya diberitakan, pendamping para korban, Charlie Wijaya mengatakan ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D, dan V.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
Direktur Dittipideksus Bareskim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial V, D, dan A.
"Sudah ada tiga tersangka. Yang satu tersangka sudah ditahan, dua tersangka lainnya masih dicari keberadaannya," ujar Whisnu, seperti dikutip Jumat (17/12).
Whisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya diberitakan, pendamping para korban, Charlie Wijaya mengatakan ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D, dan V.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.