Waspada Omicron
Satgas Covid Keluarkan Tarif Baru Kamar Hotel untuk Karantina Mandiri
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 21 Desember 2021 - 04:15 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah mengeluarkan daftar tarif baru biaya karantina di hotel bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Tanah Air.
Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Hery Trianto mengatakan satgas telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menentukan biaya tarif karantina mandiri di Hotel.
"Aturan harga hotel untuk repatriasi warga yang baru tiba di Tanah Air ini mulai diberlakukan pada Senin (20/12/2021)," ujar Hery Trianto dalam keterangan tertulis dikutip Langit7, Selasa (21/12/2021).
Baca juga:Cegah Penyebaran Omicron, DPR Minta Pemerintah Tutup Pintu Masuk TKA
Untuk tarif terendah untuk 9 malam 10 hari, mulai Rp6,7 juta untuk bintang 2 dan tarif tertinggi sebesar Rp21 juta untuk kelas luxury.
Sedangkan untuk karantina 13 malam 14 hari tarif terendah bintang 2 dipatok harga Rp9 juta dan tertinggi 26,5 juta untuk kelas luxury.
PHRI sudah menyediakan 16.500 kamar. Namun saat ini 70% okupansi kamar sudah terisi.
Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Hery Trianto mengatakan satgas telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menentukan biaya tarif karantina mandiri di Hotel.
"Aturan harga hotel untuk repatriasi warga yang baru tiba di Tanah Air ini mulai diberlakukan pada Senin (20/12/2021)," ujar Hery Trianto dalam keterangan tertulis dikutip Langit7, Selasa (21/12/2021).
Baca juga:Cegah Penyebaran Omicron, DPR Minta Pemerintah Tutup Pintu Masuk TKA
Untuk tarif terendah untuk 9 malam 10 hari, mulai Rp6,7 juta untuk bintang 2 dan tarif tertinggi sebesar Rp21 juta untuk kelas luxury.
Sedangkan untuk karantina 13 malam 14 hari tarif terendah bintang 2 dipatok harga Rp9 juta dan tertinggi 26,5 juta untuk kelas luxury.
PHRI sudah menyediakan 16.500 kamar. Namun saat ini 70% okupansi kamar sudah terisi.