LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan daftar tarif baru biaya karantina di hotel bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Tanah Air.
Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Hery Trianto mengatakan satgas telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menentukan biaya tarif karantina mandiri di Hotel.
"Aturan harga hotel untuk repatriasi warga yang baru tiba di Tanah Air ini mulai diberlakukan pada Senin (20/12/2021)," ujar Hery Trianto dalam keterangan tertulis dikutip Langit7, Selasa (21/12/2021).
Baca juga:
Cegah Penyebaran Omicron, DPR Minta Pemerintah Tutup Pintu Masuk TKAUntuk tarif terendah untuk 9 malam 10 hari, mulai Rp6,7 juta untuk bintang 2 dan tarif tertinggi sebesar Rp21 juta untuk kelas luxury.
Sedangkan untuk karantina 13 malam 14 hari tarif terendah bintang 2 dipatok harga Rp9 juta dan tertinggi 26,5 juta untuk kelas luxury.
PHRI sudah menyediakan 16.500 kamar. Namun saat ini 70% okupansi kamar sudah terisi.
"PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," terang Hery.
Berikut rincian hotel karantina dari bintang 2 hingga kelas luxury, berlaku untuk satu orang:
Karantina 10 hari 9 malam
Hotel Bintang 2- Minimal Rp6.750.000
- Maksimal Rp7.240.000
Hotel Bintang 3- Minimal Rp7.740.000
- Maksimal Rp9.175.000
Hotel Bintang 4- Minimal Rp9.225.000
- Maksimal Rp11.425.000
Hotel Bintang 5 - Minimal Rp12.425.000
- Maksimal Rp16.000.000
Hotel Luxury - Minimal Rp17.000.000
- Maksimal Rp21.000.000
Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Hotel Bintang 2- Minimal: Rp9.050.000
- Maksimal: Rp9.900.000
Hotel Bintang 3- Minimal: Rp10.400.000
- Maksimal: Rp11.525.000
Hotel Bintang 4- Minimal: Rp12.525.000
- Maksimal: Rp14.965.000
Hotel Bintang 5- Minimal: Rp16.965.000
- Maksimal: Rp21.500.000
Hotel Luxury- Minimal: Rp23.500.000
- Maksimal: Rp26.500.000
Tarif ini sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.
(sof)