Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet (Setkab), Rabu (22/12), Keppres ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global. Untuk itu diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.
Kebijakan terobosan dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
Ditegaskan pada Pasal 1, dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Baca juga:Bikin Haru, Jokowi Posting Video tentang Peran Besar Seorang Ibu
Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet (Setkab), Rabu (22/12), Keppres ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global. Untuk itu diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.
Kebijakan terobosan dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
Ditegaskan pada Pasal 1, dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Baca juga:Bikin Haru, Jokowi Posting Video tentang Peran Besar Seorang Ibu
Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.