Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 22 Desember 2021 - 14:00 WIB
Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021.

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet (Setkab), Rabu (22/12), Keppres ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global. Untuk itu diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.

Kebijakan terobosan dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.

Ditegaskan pada Pasal 1, dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Baca juga: Bikin Haru, Jokowi Posting Video tentang Peran Besar Seorang Ibu

Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Adapun Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode Tahun 2022-2045. Dalam hal ini, Grand Design terdiri atas tiga bidang, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Selanjutnya di Pasal 5, susunan keanggotaan Gugus Tugas ini terdiri dari 12 menteri dan kepala lembaga.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas dengan Wakil Ketua yang diisi Kepala Staf Kepresidenan.

Koordinator Bidang Riset dan Inovasi dijabat oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Bidang Seni Budaya dijabat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), serta Koordinator Bidang Olahraga dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat di Kaltara

Ditegaskan dalam pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.

Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas ini meliputi Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 serta mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 yang diselesaikan paling lambat dua belas bulan sejak tanggal Keppres ditetapkan.

Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Keprres 21/2021 tersebut menjelaskan masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)