Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Berupa 587 Bidang Tanah
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:00 WIB
Keterangan Pers Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam. (Foto: Humas Kemenkeu/Faiz)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah. Penyitaan menjadi tugas Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara.
Ratusan bidang tanahyang disitaberlokasi di lima daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
"Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 (tentang Urusan Piutang Negara)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, seperti dikutip Jumat (24/12).
Baca juga:Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto
Sri Mulyani menjelaskan penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank. Ini merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat," jelas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.
Ratusan bidang tanahyang disitaberlokasi di lima daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
"Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 (tentang Urusan Piutang Negara)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, seperti dikutip Jumat (24/12).
Baca juga:Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto
Sri Mulyani menjelaskan penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank. Ini merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat," jelas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.