LANGIT7.ID, Jakarta - Satgas BLBI menyita aset milik Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 124 hektare.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Menurut Satgas BLBI, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini berubah nama menjadi Bank Mandiri.
"Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujar Rionald Silaban, Jumat (5/11).
Baca juga:
Satgas BLBI Berhasil Tagih Obligor dan Debitur berupa Uang dan AsetAdapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru hari ini dilaksanakan.
Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Sejumlah personil keamaan ditugaskan mengawal penyitaan aset tersebut.
"Pada hari ini Satgas BLBI telah menyita dan memasang plang penyitaan," ujar Rionald.
Tak hanya menerjunkan personil keamaan, Ketua Satgas BLBI juga didampingi anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.
(sof)