LANGIT7.ID, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo. Trijono merupakan obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan aset-aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian sebidang tanah seluas 2.300m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Rionald menjelaskan kedua aset Trijono tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Berupa 587 Bidang Tanah"Jumlahnya Rp5.382.878.462.135,90 (Rp5,38 miliar) sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen," kata Rionald dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang disita akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Baca juga: Satgas BLBI Sita 340 Hektare Tanah Milik Obligor Agus Anwar"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ujar Rionald.
(sof)