Lindungi HAKI, Desainer Sapto Djojokartiko Daftarkan 5 Motif Desain
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 25 Desember 2021 - 11:40 WIB
Koleksi dari Sapto Djojokartiko. Foto: Instagram
Industri kreatif sangan rentan dengan masalah plagiarisme. Dunia fesyen menjadi salah satu yang diterpa isu ini. Kemiripan rancangan seringkali bersinggungan dengan hak cipta sebuah karya, yang sudah pasti merugikan pemilik asli karya tersebut.
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion. Banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi tapi juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut .
Baca juga: Tren Positif Industri Halal, Fesyen Muslim Indonesia Peringkat Ke-3 Dunia
Mencegah risiko tersebut, banyak pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya-karya untuk mendapat hak cipta. Salah satu yang menempuh jalan tersebut adalah desainer fesyen Sapto Djojokartiko.
Pengalamannya di industri fesyen Tanah Air selama lebih dari 10 tahun menjadi pencapaian dan kebanggaan tersendiri bagi Sapto. Karena itu belum lama ini ia mendaftarkan 5 motif desain hasil karyanya.
Hal ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab Sapto Djojokartiko kepada pengrajin, karyawan yang bekerja untuknya dan juga untuk pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini.
"Dalam proses mendesain saya banyak bekerja dengan pengrajin dan juga penjahit dan desainer in house kami yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi kami bersama. Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini," kata Sapto dalam keterangan tertulisnya.
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion. Banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi tapi juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut .
Baca juga: Tren Positif Industri Halal, Fesyen Muslim Indonesia Peringkat Ke-3 Dunia
Mencegah risiko tersebut, banyak pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya-karya untuk mendapat hak cipta. Salah satu yang menempuh jalan tersebut adalah desainer fesyen Sapto Djojokartiko.
Pengalamannya di industri fesyen Tanah Air selama lebih dari 10 tahun menjadi pencapaian dan kebanggaan tersendiri bagi Sapto. Karena itu belum lama ini ia mendaftarkan 5 motif desain hasil karyanya.
Hal ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab Sapto Djojokartiko kepada pengrajin, karyawan yang bekerja untuknya dan juga untuk pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini.
"Dalam proses mendesain saya banyak bekerja dengan pengrajin dan juga penjahit dan desainer in house kami yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi kami bersama. Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini," kata Sapto dalam keterangan tertulisnya.