LANGIT7.ID - , Jakarta - Industri kreatif sangan rentan dengan masalah plagiarisme. Dunia fesyen menjadi salah satu yang diterpa isu ini. Kemiripan rancangan seringkali bersinggungan dengan hak cipta sebuah karya, yang sudah pasti merugikan pemilik asli karya tersebut.
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion. Banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi tapi juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut .
Baca juga: Tren Positif Industri Halal, Fesyen Muslim Indonesia Peringkat Ke-3 DuniaMencegah risiko tersebut, banyak pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya-karya untuk mendapat hak cipta. Salah satu yang menempuh jalan tersebut adalah desainer fesyen Sapto Djojokartiko.
Pengalamannya di industri fesyen Tanah Air selama lebih dari 10 tahun menjadi pencapaian dan kebanggaan tersendiri bagi Sapto. Karena itu belum lama ini ia mendaftarkan 5 motif desain hasil karyanya.
Hal ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab Sapto Djojokartiko kepada pengrajin, karyawan yang bekerja untuknya dan juga untuk pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini.
"Dalam proses mendesain saya banyak bekerja dengan pengrajin dan juga penjahit dan desainer in house kami yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi kami bersama. Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini," kata Sapto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut pun tak lepas dari kontribusi pelanggan yang mengapresiasi karya hasil kerja keras Sapto dan tim.
"Ada pelanggan setia kami yang selalu datang mengapresiasi hasil kerja keras kami, membeli dan juga membagikan foto-foto mereka mengenakan busana yang kami desain. Hal tersebut tentunya sangat membanggakan bagi kami karena apresiasi yang tulus dan dukungan yang selalu kami dapatkan terus memotivasi kami agar menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi dari hati.” tambahnya.
Adapun 5 motif desain milik Sapto Djojokartiko yang resmi didaftarkan yaitu Saptojo Candi, Saptojo Melati Sangkar, Saptojo Penara, Saptojo Penara Yayi dan Saptojo Chinoiserie.
Sebagai brand, memperjuangkan hak cipta adalah bentuk hak dan kewajiban akan karya yang sudah dihasilkan. Sapto Djojokartiko ingin memastikan bahwa kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggan yang tak lengkang oleh waktu.
“Diluar sana pasti banyak desainer-desainer baru yang akan memulai karir mereka di industri ini, pengetahuan perihal pentingnya memiliki HKI dan alasan di belakangnya tersebut tentunya dapat membekali para desainer
pemula dengan ilmu penting agar dapat berkarya dan berkecimpung di dunia ini dengan bijak," kata desainer yang rangkaian produknya bisa ditemui di Plaza Senayan.
"Dengan memperjuangkan HKI mengajak para pemangku kepentingan dan pelaku industri serta konsumen dan juga media untuk bersama-sama berdiskusi perihal perlindungan yang diberikan kepada karya-karya yang dihasilkan oleh desainer dalam lingkup ini, kami dapat terus berkarya dan berinovasi mengembangkan brand ini menjadi lebih baik lagi” jelas Sapto.
Menurut Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership Khurnia Hudewi menerangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
"Perkembangan di bidang fesyen saat ini diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau dalam istilah yang digunakan dalam Undang undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) yakni “Pencipta” untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinil.” tambah Khurnia.
Baca juga: Jakarta Fashion Hub Diharapkan Jadi Sentra Fesyen Tanah AirKhurnia menambahkan, untuk menghindari kerugian bagi para pencipta maka pelindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung ataupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.
HKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus
berkarya dan berinovasi dengan lebih tenang dan memfokuskan diri pada karya mereka secara lebih leluasa.
(est)