home masjid

Fiqih Janaiz

Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya

Selasa, 28 Desember 2021 - 08:46 WIB
Ilustrasi seorang yang sudah meninggal di ruangan mayat sebuah rumah sakit. Foto: Langit7/iStock.
Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) menyita perhatian nasional. Pasalnya, selain terduga pelaku merupakan tiga anggota TNI, setelah menabrak, ketiganya tega membuang korban ke sungai hingga jenazah kedua korban ditemukan warga.

Lebih nahas, berdasarkan pemeriksaan jenazah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, polisi menduga Handi masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke Sungai Serayu. Dari pemeriksaan itu ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar. Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya, karena luka di kepala tidak mematikan," kata Kepala Biddokes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti.

Baca Juga:Kisah Nyata Jasad Penghafal Qur’an Utuh Tak Hancur Walau Telah Lama Dikubur

Sejatinya, Islam memerintahkan agar berbuat baik kepada seseorang yang telah meninggal. Jenazah harus diperlakukan sebaik dan seberadab mungkin sebagaimana saat ia masih hidup.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat jenazah kecelakaan lalu lintas tni ad polda jateng
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya