home edukasi & pesantren

Jadi Kewenangan Menag, Ini Kriteria 9 Kiai dalam Majelis Masyayikh

Jum'at, 31 Desember 2021 - 17:15 WIB
Kemenag menetapkan kriteria para perwakilan pimpinan pesantren yang masuk ke dalam Majelis Masyayikh. Foto: Humas Kemenag RI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh. Mereka dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmat lima tahun ke depan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pengukuhan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” kata Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:Kemenag: Peran Ormas Sangat Diperlukan untuk Capai Misi Dakwah

Pria yang akrab disapa Dhani ini menjelaskan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam. Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantrenn,” jelas Dhani.

Selanjutnya, kata Dhani, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menag pesantren majelis masyayikh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya