UKPBJ Terpusat, Upaya Kemenag Efektifkan Lelang SBSN
Mahmuda attar hussein
Senin, 03 Januari 2022 - 06:30 WIB
Ilustrasi lelang terpusat di Kemenag. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan mekanisme Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) terpusat.
UKPBJ terpusat itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi atas beberapa kasus perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan, pihaknya akan berusaha memaksimalkan UKPBJ untuk lelang gedung yang dibiayai Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN).
"Selama ini proses penyiapan lelang terlalu banyak menghabiskan waktu. Untuk pekerjaan pembangunan 300 gedung madrasah se-Indonesia misalnya, dibutuhkan waktu 300 hari untuk pelaksanaan lelang," kata dia, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (3/1).
Baca juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal
Lamanya pelaksanaan lelang, jelas dia, disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya seperti menyiapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan lainnya.
“UKPBJ terpusat akan mengefektifkan waktu lelang dan menghindari Konstruksi dalam Pengerjaan, KDP,” jelasnya.
UKPBJ terpusat itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi atas beberapa kasus perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan, pihaknya akan berusaha memaksimalkan UKPBJ untuk lelang gedung yang dibiayai Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN).
"Selama ini proses penyiapan lelang terlalu banyak menghabiskan waktu. Untuk pekerjaan pembangunan 300 gedung madrasah se-Indonesia misalnya, dibutuhkan waktu 300 hari untuk pelaksanaan lelang," kata dia, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (3/1).
Baca juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal
Lamanya pelaksanaan lelang, jelas dia, disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya seperti menyiapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan lainnya.
“UKPBJ terpusat akan mengefektifkan waktu lelang dan menghindari Konstruksi dalam Pengerjaan, KDP,” jelasnya.