BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi Halal
Mahmuda attar hussein
Senin, 03 Januari 2022 - 07:09 WIB
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya mengakselerasi implementasi program sertifikasi halal.
Hal itu dilakukan melalui berbagai program yang dilahirkan selama masa sulit, akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun ini.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menguraikan empat program akselerasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di mana sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal.
"Fasilitasi sertifikasi halal produk UMK ini diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata dia melalui keterangannya, yang dikutif dari laman resmi BPJPH, Senin (3/1).
Baca juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH yang berlaku sejak 1 Desember 2021, biaya sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare sebesar Rp300 ribu.
Hal itu dilakukan melalui berbagai program yang dilahirkan selama masa sulit, akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun ini.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menguraikan empat program akselerasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di mana sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal.
"Fasilitasi sertifikasi halal produk UMK ini diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata dia melalui keterangannya, yang dikutif dari laman resmi BPJPH, Senin (3/1).
Baca juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH yang berlaku sejak 1 Desember 2021, biaya sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare sebesar Rp300 ribu.