Pemerintah Alokasikan Rp161,20 Triliun untuk Perlindungan UMKM dan Koperasi
Zulkarmedi siregar
Kamis, 22 Juli 2021 - 12:03 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan menegaskan pemerintah peduli pada nasib UMKM dan koperasi. Foto: instgram Sri Mulyani
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen utama yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak terjadinya pandemi baik di tahun 2020 maupun 2021.
Total alokasi anggaran Program PEN dalam APBN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun. Dalam perkembangannya, Program PEN untuk tahun 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,75 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Dalam program PEN, pemerintah memberikan perhatian untuk kalangan UMKM dan koperasi. Dukungan anggaran yang dialokasikan pemerintah tahun 2021 untuk UMKM dan Korporasi dengan pagu Rp161,20 triliun, dimanfaatkan antara lain untuk pemberian Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), IJP UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana pada bank, dan Subdisi Bunga.
“Penanganan pandemi dan perlindungan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas, serta membutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan efektivitas PPKM untuk mengendalikan penularan Covid-19, sejalan dengan penyediaan perlindungan sosial serta penguatan 3 T dan penguatan fasilitas kesehatan sebagai langkah utama menghadapi pandemi,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan melalui keterangan tertulis.
Program PEN untuk tahun 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,75 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Rincian alokasi anggaran dan pemanfaatan dari Program PEN dalam APBN 2021 meliputi sektor kesehatan dengan pagu Rp214,95 triliun. Dimanfaatkan untuk Testing dan Tracing, biaya perawatan, insentif dan santunan kematian nakes, obat dan APD, bantuan iuran JKN, insentif perpajakan kesehatan, serta pengadaan vaksin.
Total alokasi anggaran Program PEN dalam APBN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun. Dalam perkembangannya, Program PEN untuk tahun 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,75 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Dalam program PEN, pemerintah memberikan perhatian untuk kalangan UMKM dan koperasi. Dukungan anggaran yang dialokasikan pemerintah tahun 2021 untuk UMKM dan Korporasi dengan pagu Rp161,20 triliun, dimanfaatkan antara lain untuk pemberian Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), IJP UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana pada bank, dan Subdisi Bunga.
“Penanganan pandemi dan perlindungan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas, serta membutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan efektivitas PPKM untuk mengendalikan penularan Covid-19, sejalan dengan penyediaan perlindungan sosial serta penguatan 3 T dan penguatan fasilitas kesehatan sebagai langkah utama menghadapi pandemi,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan melalui keterangan tertulis.
Program PEN untuk tahun 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,75 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Rincian alokasi anggaran dan pemanfaatan dari Program PEN dalam APBN 2021 meliputi sektor kesehatan dengan pagu Rp214,95 triliun. Dimanfaatkan untuk Testing dan Tracing, biaya perawatan, insentif dan santunan kematian nakes, obat dan APD, bantuan iuran JKN, insentif perpajakan kesehatan, serta pengadaan vaksin.