home global news

Pemerintah Cabut Izin HGU Perkebunan Seluas 34.448 Hektar

Senin, 10 Januari 2022 - 06:30 WIB
Ilustrasi lahan perkebunan terlantar. Foto: Langit7/Istock


Presiden Jokowi meminta izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut.

Sebagai langkah awal, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.

“Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden Jokowi, dilansir dari laman resmi Setkab, Senin (10/1).

Baca juga: Jokowi Resmikan Pasar Johar, Landmark Kota Semarang

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare dicabut; 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya