Belum Ada Payung Hukum, RUU PPRT Penting Jadi Inisiatif DPR
Jaja Suhana
Rabu, 12 Januari 2022 - 11:11 WIB
Anggota DPR Netty Prasetiyani. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mendukung segera ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR. Menurut dia, kehdairan RUU PPRT mendesak untuk segera di ketok palu DPR.
"RUU PPRT ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Negara harus mengakui kehadiran PRT sebagai sebuah pekerjaan nyata. Jangan biarkan para PRT terus menunggu berpuluh-puluh tahun tanpa adanya payung hukum yang jelas bagi pekerjaan mereka" ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (12/01/2022).
Lebih lanjut Netty mengatakan bahwa RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun lalu, namun hingga kini statusnya masih juga belum jelas.
Baca Juga:DPR Minta Pemerintah Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi
"Jangan salahkan jika masyarakat dan PRT bertanya-tanya kenapa sampai sekarang RUU ini belum bisa juga disahkan. Padahal ada RUU yang pembahasannya bisa secepat kilat seperti RUU Cipta Kerja. Apalagi kekerasan terhadap para PRT masih terus terjadi sampai sekarang. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum bagi PRT semakin mendesak" katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, telah terjadi 2.300 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2005 sampai 2020. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis dan kekerasan ekonomi.
Baca Juga:Kadar Parasetamol Tinggi di Teluk Jakarta, Anggota DPR: Pengelolaan Limbah Farmasi Buruk
"RUU PPRT ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Negara harus mengakui kehadiran PRT sebagai sebuah pekerjaan nyata. Jangan biarkan para PRT terus menunggu berpuluh-puluh tahun tanpa adanya payung hukum yang jelas bagi pekerjaan mereka" ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (12/01/2022).
Lebih lanjut Netty mengatakan bahwa RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun lalu, namun hingga kini statusnya masih juga belum jelas.
Baca Juga:DPR Minta Pemerintah Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi
"Jangan salahkan jika masyarakat dan PRT bertanya-tanya kenapa sampai sekarang RUU ini belum bisa juga disahkan. Padahal ada RUU yang pembahasannya bisa secepat kilat seperti RUU Cipta Kerja. Apalagi kekerasan terhadap para PRT masih terus terjadi sampai sekarang. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum bagi PRT semakin mendesak" katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, telah terjadi 2.300 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2005 sampai 2020. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis dan kekerasan ekonomi.
Baca Juga:Kadar Parasetamol Tinggi di Teluk Jakarta, Anggota DPR: Pengelolaan Limbah Farmasi Buruk