Lagi Tren, Bolehkah Transplantasi Rambut dalam Islam?
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 12 Januari 2022 - 16:27 WIB
Ilustrasi transplantasi rambut. Foto: LANGIT7/iStock
Transplantasi rambut atau proses penanaman rambut pada kulit kepala kini jadi trend baru di Indonesia. Banyak selebritis muslim Tanah Air melakukannya. Lantas, bagaimana Islam memandang tren transplantasi rambut? Apakah diperbolehkan?
Komisi Dakwah MUI Pusat Yati Priyati mengatakan transplantasi rambut jika digunakan dengan niat baik maka hukumnya mubah atau boleh.
Baca juga: 4 Artis Lakukan Transplantasi Rambut, Mantu dan Mertua Ikut Ubah Penampilan
"Jika dia merasa bahwa saya itu rusak, ingin memperbaiki sesuatu yang rusak dalam tubuh, upayakan berikhtiar dengan baik maka hukumnya mubah artinya boleh" katanya ketika dihubungi Langit7, Selasa (11/1/22).
Sebaliknya, jika transplantasi dilakukan dengan membawa hal buruk yang membuat kerusakan atau kerugian bagi jiwa seperti mengikuti tren, maka hukumnya haram.
"Bagaimana diawal tadi saya katakan, dia akan menjadi sesuatu yang dibolehkan ketika dalam prakteknya tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan syari'at, yaitu dalam hal ini kalau transplantasi ini tentunya adalah aturan keselamatan jiwa," ucapnya.
Ustadzah Yati mengatakan Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).
Komisi Dakwah MUI Pusat Yati Priyati mengatakan transplantasi rambut jika digunakan dengan niat baik maka hukumnya mubah atau boleh.
Baca juga: 4 Artis Lakukan Transplantasi Rambut, Mantu dan Mertua Ikut Ubah Penampilan
"Jika dia merasa bahwa saya itu rusak, ingin memperbaiki sesuatu yang rusak dalam tubuh, upayakan berikhtiar dengan baik maka hukumnya mubah artinya boleh" katanya ketika dihubungi Langit7, Selasa (11/1/22).
Sebaliknya, jika transplantasi dilakukan dengan membawa hal buruk yang membuat kerusakan atau kerugian bagi jiwa seperti mengikuti tren, maka hukumnya haram.
"Bagaimana diawal tadi saya katakan, dia akan menjadi sesuatu yang dibolehkan ketika dalam prakteknya tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan syari'at, yaitu dalam hal ini kalau transplantasi ini tentunya adalah aturan keselamatan jiwa," ucapnya.
Ustadzah Yati mengatakan Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).