home global news

Menteri PPPA Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:05 WIB
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. (Foto: Dok. KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan komitmen Negara untuk selalu hadir dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pada 2020, KemenPPPA mendapatkan tambahan fungsi implementatif, yaitu pelayanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020.

Meski begitu, Bintang Puspayoga menilai masih ada berbagai tantangan yang dihadapi oleh KemenPPPA dalam menjalankan fungsi tersebut. Bintang menjelaskan tantangan pertama yang dihadapi ialah adanya gap antara meningkatnya jumlah korban dan keluarga korban yang mampu membuka suara dengan ketersediaan lembaga yang menangani.

Baca juga:Puan Maharani: RUU TPKS Inisiatif DPR Disahkan Pekan Depan

"Tantangan kedua, adanya gap antara kualitas kekerasan yang semakin beragam dengan kualitas penanganan. Dan yang ketiga, adanya gap antara keluasan cakupan wilayah dengan sistem penanganan dengan efektif, cepat dan sinergis. Dengan demikian bila diringkaskan maka dari aspek penanganannya, korban belum memperoleh keadilan secara cepat dan mudah, serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan," kata Menteri Bintang dalam keterangan persnya, seperti dikutip Kamis (13/1).

Dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi sebagai layanan rujukan akhir, KemenPPPA melakukan berbagai aksi nyata dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggunakan prinsip cepat, komprehensif, dan terintegrasi. Mulai dari pengembalian anak-anak asal Cianjur yang dijual ke Nusa Tenggara Timur, pendampingan kasus kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di Jakarta, serta beberapa kasus lainnya.

"Ketika kita bicara mengenai tugas dan fungsi ini, memang membuka ruang kami untuk bisa melakukan pelayanan secara langsung. Tapi ada keterbatasan kami yang dibentengi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, mana yang boleh kami eksekusi langsung dan mana yang sebatas koordinasi yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Baca juga:Legislator Fraksi PKB: RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kementerian pppa i gusti ayu bintang darmawati puspayoga kekerasan seksual kekerasan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya