Langit7, Jakarta - UMKM menjadi salah satu sektor yang berperan dalam mendorong pergerakanan ekonomi Indonesia di tengah puncak pandemi Covid-19, tepatnya pada 2021 lalu.
Untuk itu, pemerintah terus mendukung pemulihan UMKM dengan anggaran mencapai Rp162,40 triliun. Nilai itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp744,77 triliun.
Baca juga: Pemerintah Dorong Kelahiran SDM Talenta Digital Lewat Perguruan TinggiMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, program pemulihan UMKM itu mencakup Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan tambahan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3 persen.
"Dengan suku bunga KUR 3 persen maka pertumbuhan KUR pada 2021 meningkat pesat hingga mencapai 41,9 persen," ujar Airlangga di acara KUR Award 2021 di Jakarta, Selasa (18/01).
Adapun realisasi penyaluran KUR tahun 2021 mencapai Rp281,86 triliun, atau sekitar 98,9 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah sebesar 0,98 persen.
Peningkatan itu tidak hanya terjadi pada nominal penyaluran KUR, tapi juga jumlah UMKM penerima KUR. Di mana pada 2020 lalu penerima yang tercatat sebanyak 6,1 juta debitur, sementara pada 2021 mencapai 7,4 juta debitur.
“Tahun ini, pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen. Sehingga suku bunga KUR 3 persen berlanjut hingga akhir Juni 2022,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 31 JanuariAirlangga menyebutkan, terdapat beberapa hal dalam pengembangan UMKM di masa mendatang. Pertama, kepada Lembaga Penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR.
Kedua, Menko Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengunggah data UMKM yang potensial pada Sistem Informasi Kredit Program. Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.
Keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus.
Baca juga: Subisidi Bunga KUR Diluncurkan Januari untuk Optimalisasi PEN(zul)