Langit7, Jakarta - Minat masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah semakin meningkat. Hal ini juga didukung dengan masyarakat Indonesia yang merupakan mayoritas ummat Islam terbesar di dunia semakin melek syariah.
Berdasarkan Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan pemilikan rumah tinggal melalui perbankan syariah per Agustus 2021 mencapai Rp41,4 triliun.
Realisasi bantuan pembiayaan KPR bersubsidi syariah tahun 2015-2021 mencapai porsi 15,9 persen atau sebesar 203.878 unit dari 1.285.798 unit rumah. Sementara sisanya, 84,1 persen atau sebanyak 1.081.920 unit berasal dari KPR bersubsidi.
Baca juga: Tumbuh di Tengah Pandemi, Ini Keuntungan Investasi Properti SyariahHal itu menunjukkan bisnis dari properti syariah yang terbukti tidak terpengaruh krisis ekonomi, bahkan tumbuh eksponensial selama periode pandemic 2020 -2021. Sehingga, properti syariah diyakini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat di Indonesia.
Head Syariah Mortgage Permata Bank, Yaya Pujiharto menjelaskan, properti syariah merupakan jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
"Dengan kata lain pembelian properti atau perumahan syariah ini dilakukan tanpa bank, denda, dan bunga, termasuk tanpa akad yang bermasalah," jelasnya dikanal YouTube Rumah.com.
Baca juga: Bangun Peradaban Islam Lewat Bisnis Properti SyariahHal itulah yang menjadikan masyarakat percaya untuk terlibat transaksi di dalamnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, biasanya pengembang menggunakan dua model. Di antaranya menggandeng bank syariah atau pun membiayai dari dana pengembang syariah sendiri.
"Di sisi lain, produk di dalam KPR syariah produk juga telah disertifikasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional. Keduanya ini mengikuti atau berpegang pada prinsip dan aturan sesuai syariah," jelasnya.
Baca juga: Tertarik Beli Properti? Cek Legalitas hingga Harga Pasaran(zul)