LANGIT7.ID - , Jakarta - Meski terbilang konvensional, memiliki properti seperti rumah masih menjadi investasi favorit masyarakat. Instrumen investasi ini dianggap menguntungkan dalam jangka panjang.
Namun, untuk mendapatkan properti pertama tepat dan prospektif terbilang gampang-gampang susah. Karena itu penting bagi calon pembeli mengetahui hal-hal dasar untuk memastikan properti yang dibeli aman dan sesuai dengan ekspektasi.
Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting yang patut diperhatikan saat membeli properti. Dalam kesempatan ini Vina membagikan tips pembelian properti ke dalam dua kategori, yaitu rumah primer dan rumah sekunder.
Baca juga: Apartemen Jadi Jenis Properti Paling Dicari di IndonesiaLangkah pertama bagi calon pembeli properti adalah memastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut sudah menjadi milik developer. Pengecekan ini sebuah keharusan apalagi properti tersebut berstatus inden.
Menurut Vina, apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, tapi dari sisi risiko akan meningkat.
"Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer." kata Vina dalam webinar Bahas Tuntas Property by Property Academy Pinhome.
Selanjutnya calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti tersebut; seperti apa IMB atau plan-nya, dan kalau bisa, minta data mengenai hal ini.
Cara developer berjualan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, apakah developer tersebut terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.
"Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai," lanjut Vina.
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan oleh calon pembeli adalah kredibilitas developer, seperti siapa nama developernya, PT-nya apa, cek historical-nya apa saja, dan developer tersebut pernah menangani project di mana saja.
Kemudian calon pembeli juga harus memperhatikan bank yang bekerjasama dengan developer tersebut. Semakin banyak dan terkenal banknya, maka semakin bagus.
“Sebenarnya ada cara mengecek yang simple, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman." imbuh Vina.
Vina menambahkan ketika developer ini bekerjasama dengan pihak bank, dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank. Jadi bisa dibilang lebih aman ketika developer tersebut bekerjasama dengan beberapa bank besar.
Langkah terakhir bagi calon pembeli rumah pertama adalah membaca dan memahami isi surat perjanjian.
"Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya. Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan Anda." saran Vina.
Baca juga: Prospek Cerah Bisnis Properti Syariah, Masyarakat Perlu Pahami Hal IniRumah sekunder Selanjutnya untuk kepemilikan rumah sekunder tahap pertama yang harus dilakukan calon pembeli adalah mengecek kelengkapan legalitas dokumen. Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.
Lalu, mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang sangat krusial, siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.
Kemudian mengecek kondisi fisik dan bangunan, termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan. Selain itu calon pembeli juga harus teliti mengecek harga properti. Bila dirasa terlalu rendah dari harga pasaran, sudah sepatutnya dicurigai.
"Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, calon pembeli juga harus mengecek harga properti. Kalau harganya terlalu rendah atau terlalu murah, itu patut dipertanyakan. Apalagi dijual terlalu rendah di bawah harga pasar, maka benar-benar harus dicari tahu dulu alasannya kenapa." sambungnya.
Calon pembeli pun harus mengecek status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan. Apakah statusnya masih dijaminkan bank atau tidak. Atau bila sertifikatnya ada di pemilik sebekumnya bisa langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya.
"Selain itu, cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah.” Jelas Vina.
Terakhir, calon pembeli harus memeriksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Walaupun sudah sangat percaya dengan penjualnya, dan walaupun sudah pernah melihat video dan foto rumah, calon pembeli tetap harus melakukan pengecekan secara langsung.
Baca juga: Baru Diluncurkan, Ini Fitur-fitur yang Ada di Aplikasi Jual Beli PropertiLihat benar-benar kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak. Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi.
Sebagai informasi, Property Academy by Pinhome rutin menggelar kelas webinar yang membawa tema seputar Property, Finance, & Lifestyle dengan menghadirkan property expert dan pembicara-pembicara berkompeten di bidangnya. Aspek legal pada properti pun merupakan salah satu topik dari pembahasan mengenai properti yang sudah dilaksanakan oleh Property Academy by Pinhome.
(est)