Langit7, Jakarta - Properti syariah adalah jenis properti di mana sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariat agama Islam. Dalam hal ini, properti syariah menawarkan skema pembelian dan cicilan tanpa suku bunga, karena dianggap sebagai riba.
Bisnis properti syariah belakangan juga menjadi pilihan masyarakat, khususnya ummat Islam.
Dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh HUD Institute, pada Selasa (30/11/) lalu, Ketua Umum Asosiasi Developer Properti Syariah (ADPS), M Arief Gunawan Sungkar mengatakan, properti syariah tidak terpengaruh krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Lebih Hemat dan Aman, Ini Sederet Keunggulan Kompor InduksiDi mana properti syariah sendiri justru mampu menyerap lebih dari 5.000 tenaga kerja langsung dan 16.000 pekerja lepas yang diserap.
ADPS memproyeksikan, total estimasi market size properti syariah sejak tahun 2013 hingga 2021 mencapai hingga Rp20 triliun.
Sementara itu, Founder Wis3man Mulia Sejahtera, Herman Siregar mengatakan, berbisnis properti syariah memberikan banyak keuntungan. Selain materil, kata dia, bisnis properti syariah juga menjadi ajang dakwah.
"Kita berbisnis itu tidak hanya masalah untung dan rugi, tapi ada juga surga dan neraka. Jadi jangan hanya mengejar duitnya saja, kalau bisa sekalian dapat dakwahnya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube DakaraTV.
Baca juga: Manisnya Bisnis Madu, Terasa hingga Luar NegeriAlumni IPB angkatan 43 itu menjelaskan, perbedaan properti syariah dengan konvensional terdapat pada konsep jual-belinya. Artinya, dalam prinsip properti syariah selalu menghindari hal terkait ribawi.
"Jadi tidak ada denda atau penalti jika memang konsumen ada keterlambatan pembayaran," jelasnya.
Sebagai pebisnis properti syariah, Herman menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih properti syariah. Menurutnya, seseorang yang ingin terlibat dalam properti syariah perlu melakukan pengecekan terhadap rekam jejak pengembang atau pebisnis properti syariah.
"Karena ada yang tipu-tipu juga dan saya miris melihatnya. Sehingga perlu punya pemahaman dulu soal syariahnya," kata dia.
Baca juga: Langkah Kemenkeu Wujudkan Indonesia Pusat Produsen Halal DuniaSelain itu, lanjut Herman, masyarakat juga perlu melakukan perhitungan yang masuk akal dalam dunia properti. Menurutnya, properti dengan harga yang murah juga perlu diwaspadai.
"Termasuk juga harus tahu legalitas proyeknya, asal kota, dan rekam jejak pengembang propertinya. Jadi jangan jangan tergiur hanya karena murahnya," tegasnya.
(zul)