Langit7, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus berperan dalam aktivitas ekspor yang memberikan kontribusi signifikan di masa pandemi. Selain itu, juga meningkatkan daya tahan ekonomi terhadap gejolak atau perubahan kebijakan dari negara maju.
Dalam paket kebijakan KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong aktivitas ekspor.
"Pemerintah memberikan fasilitas di bidang kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor, melalui insentif penangguhan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor, terutama bagi pengusaha yang bergerak di kawasan berikat dan ekonomi khusus," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).
Baca juga: Berpotensi Ekspor, Maruf Amin Dorong Pemberdayaan UMKMFasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan
competitiveness dan daya saing dari produk perusahaan yang berada di kawasan berikat dan ekonomi khusus.
Selain itu, juga diberikan insentif pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak, dalam rangka impor atas barang dan bahan baku yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit, atau dipasang. Di mana hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor.
"Berbagai insentif fiskal ini bertujuan untuk memperkuat ekspor Indonesia dan neraca pembayaran, serta current account defisit," jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Pesantren Siap Jajal Ekspor Produk Makanan Halal(zul)