Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Implementasi Kebijakan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi

mahmuda attar hussein Kamis, 03 Februari 2022 - 17:30 WIB
Implementasi Kebijakan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi
Logo OJK. Foto: istimewa
Langit7, Jakarta - Kementerian Keuangan bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya mengimplementasikan kebijakan sesuai kewenangan masing-masing, demi memberikan keyakinan kepada perbankan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya juga akan terus mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Baca juga: Berpotensi Ekspor, Maruf Amin Dorong Pemberdayaan UMKM

Menurutnya, pemerintah mengimplementasikan program penjaminan kredit untuk memberikan keyakinan kepada perbankan agar dapat meningkatkan partisipasinya, dalam rangka menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit.

"Kita terus melakukan monitor dan kabar gembiranya adalah kredit di sektor perbankan sudah mulai meningkat kembali," kata dia dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).

Program penjaminan kredit itu, lanjut Sri Mulyani, telah diimplementasikan sejak 2020 dan terus dikalibrasi sesuai kriteria pada 2021, terutama untuk penjaminan kredit korporasi.

Baca juga: Ini Kebijakan Pemerintah Pro UMKM

Kalibrasi tersebut mencakup pelonggaran kriteria dari pelaku usaha korporasi yang eligible, sehingga lebih akomodatif, fleksibel, dan agar lebih banyak korporasi yang dapat menerima fasilitas penjaminan.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih sejalan terhadap perkembangan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.

"Pandemi dan pemulihan ekonomi, kedua hal ini akan menetapkan dan mempengaruhi perkembangan risiko yang akan dihadapi oleh masing-masing penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi," jelasnya.

Baca juga: Tumbuh di Tengah Pandemi, Ini Keuntungan Investasi Properti Syariah
Dalam rangka mendukung kinerja, sekaligus normalisasi intermediasi sektor perbankan, pemerintah juga telah melakukan penempatan dana di perbankan. Penempatan dana itu memberikan multiplier efek terhadap penyaluran kredit, hingga Rp458,22 triliun dan disalurkan untuk 5,49 juta debitur, hingga Desember 2021.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)