Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Jubir Wapres: Besok, Jokowi akan Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Fifiyanti Abdurahman Senin, 21 Februari 2022 - 20:16 WIB
Jubir Wapres: Besok, Jokowi akan Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi. Foto: Setwapres
LANGIT7.ID - , Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022).

JKP sendiri merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi seperti dikutip dari Antaranews, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Memanas, Puan hingga Hotman Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun

Masduki melanjutkan, program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, dimana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut terkait dengan ketentuan pencairan dana JHT yang bisa dilakukan ketika peserta BPJS TK berusia 56 tahun.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Baca juga: Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang

Apabila pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, kata Moeldoko, maka Pemerintah sudah menyiapkan Program JKP.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)