LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat yang ingin
berwisata bersama keluarga ke Ancol diminta memahami aturan baru saat ini. Manajemen mewajibkan anak-anak di atas 6 tahun sudah divaksin.
Mereka harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku selama pemberlakuan PPKM level 3 di Jakarta.
"Kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian tambahan yang baru, paling anak harus sudah divaksin minimal satu kali," kata Dirut Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto, Selasa (22/2/2022).
Budi menambahkan, pengunjung anak yang berusia di bawah enam tahun, walau belum divaksin tetap dibolehkan masuk asal didampingi orang tua yang sudah divaksinasi minimal dua kali.
Baca Juga: Terowongan Philip, Sejarah dan Mitos Warga BatulawangSaat memasuki Pintu Gerbang Ancol, petugas akan mewajibkan pengunjung dewasa untuk memindai kode batang pada lokasi yang disediakan dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dewasa dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol," kata Budi
Selain itu, kata Budi, untuk PPKM level tiga kali ini, kuota pengunjung Ancol bertambah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya pembatasan yang diterapkan adalah 25 persen dari kapasitas maksimal.
Namun selama penerapan PPKM level tiga ini, Ancol tetap menjual tiket kepada pengunjung hanya secara daring (online). Dengan tidak diperbolehkannya pembelian tiket secara luring (offline).
(bal)