LANGIT7.ID, Jakarta -  Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022 dinilai dapat melemahkan daya beli masyarakat, apalagi menjelang puasa 
Ramadhan.
Pengamat Ekonomi dari Universitas 
Muhammadiyah Makassar, Dr Huriah Ali Hasan mengatakan, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sudah pasti memberatkan warga.
"Kondisi ini akan mempengaruhi harga produk yang ditentukan oleh produsen atau ritel," kata Dr Huriah Ali di Makassar, seperti dilansir Antaranws, Ahad (20/3/2022).
Baca Juga: Reformasi Pajak, Pemerintah Luncurkan Program Pengungkapan SukarelaKenaikan PPN akan memicu melambungnya harga barang. Kondisi ini berlaku untuk banyak produk yang selalu dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi otomatis pengeluaran masyarakat jadi lebih tinggi.
Sementara uang yang diterima oleh masyarakat, baik dari gaji/upah ataupun hasil usaha, tidak berubah. "Karena itu, kenaikan PPN akan melemahkan daya beli masyarakat," katanya.
Sementara itu Legislator DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudy Chua mengatakan harga barang-barang berpotensi naik pada awal Ramadhan jika PPN 11 persen diterapkan 1 April 2022. 
"Sampai saat ini, belum ada keputusan ditundanya penerapan kebijakan PPN 11 persen. Artinya, kenaikan PPN akan tetap dimulai pada 1 April 2022," katanya.
Menurut dia barang-barang yang dipesan pada bulan Maret, akan dibayar pada bulan April 2022. Artinya saat awal puasa nanti akan terjadi kenaikan harga di banyak komoditas.
"Pada bulan Maret pemesan barang PPN masih 10 persen. Namun pada waktu pembayaran, sudah masuk jadwal penerapan PPN 11 persen," katanya.
(bal)