LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah meluncurkan program pengungkapan sukarela atau PPS mulai 1 Januari - 30 Juni 2022. Ini merupakan bagian dari
reformasi perpajakan di Indonesia.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
"Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi, yaitu sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, dikutip Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi Indonesia Sangat GesitPemerintah menetapkan kebijakan investasi PPS melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
KMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi. Adapun investasi PPS memiliki dua fungsi penting secara ekonomi, yakni potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi, dan perluasan basis perpajakan nasional.
Dalam periode berlakunya PPS, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty (untuk kebijakan I) atau harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (untuk kebijakan II).
Sebagai informasi, dua kebijakan dalam PPS ini meliputi Kebijakan I yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak eks peserta program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020.
(bal)