LANGIT7.ID, Jakarta -
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi program 10 juta produk bersertifikat halal yang diinisiasi BPJH. Namun capaian ini dinilai bukan lah hal yang mudah.
"Saya mengapresiasi Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal yang diinisiasi
BPJH. Akselerasi sertifikasi halal untuk 10 juta produk halal ini, merupakan terobosan penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya di Rakernas 2022: Akselerasi Transformasi Layanan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Ahad (27/3/2022).
Dia berharap, sertifikasi halal dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat memicu geliat UMK untuk kembali bangkit usai dua tahun lebih terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 2 Kategori Penyesuaian Label Halal MUI, BPJH: Sudah Mulai Berlaku"Tapi 10 juta produk halal ini bukanlah target yang mudah diraih. Kita harus melakukan akselerasi transformasi layanan jaminan produk halal dan menjalin sinergi dengan banyak pihak," katanya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, program 10 juta produk bersertifikat halal ini merupakan upaya akselerasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan sejak 2019.
Dalam hal ini Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) juga digaungkan sebagai upaya untuk mewujudkan capaian target 10 juta produk halal.
"Melalui Sehati, BPJPH bermaksud mewujudkan kolaborasi di antara para stakeholders halal yang memiliki fasilitasi anggaran. Tujuannya agar pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal dari semua pihak dapat tersalurkan secara efektif, tepat sasaran, terdata, dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku UMK," ujar Aqil.
Seperti diketahui, ketersediaan anggaran tahun 2022 BPJPH, akan digunakan untuk membuka kuota fasilitasi bagi 25.000 UMK yang memenuhi kriteria dalam melakukan skema self declare.
"Kami harap para pelaku UMK dapat memperoleh sebanyak-banyaknya kuota fasilitasi sertifikasi halal dari semua pihak," katanya.
Selain Sehati, BPJPH juga menyiapkan pendamping Proses Produk Halal (PPH), dengan target 100 ribu orang. Upaya itu dilakukan bersama Perguruan Tinggi dan Ormas Keagamaan Islam.
"Pendamping PPH ini berperan penting dalam mendukung proses sertifikasi halal UMK dengan skema self declare," ujarnya.
(bal)