LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa para pemudik dengan semua moda transportasi wajib untuk mengisi
electronic Health Alert Card (e-HAC). Ini merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.
Kartu kesehatan elektronik dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya seluruh petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan.
Baca juga: Mudik Naik Pesawat Wajib e-HAC, Begini Cara IsinyaPemeriksaan eHAC juga berlaku bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi. Hanya saja, petugas akan melakukannya secara acak.
Lalu, bagaimana cara pengisian e-HAC? Berikutan tahapannya:
1. Calon pemudik dapat mengaksesnya melalui aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu e-HAC,
3. Kemudian, pilih "Buat e-HAC",
4. Pilih domestik, untuk perjalanan dalam negeri,
5. Selanjutnya pilih "Sarana Perjalanan"
6. Pilih tanggal keberangkatan.
Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, berikut cara pengisiannya:
1. Pilih tanggal keberangkatan yang diisi H-1 atau minimal hari H keberangkatan.
2. Masukkan nomor penerbangan (input manual jika tidak ditemukan).
3. Mengisi data personal,
4. Mengecek kelayakan terbang,
5. Konfirmasi dan pengisian e-HAC selesai.
Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat dan laut, adalah sebagai berikut:
1. Pilih tanggal keberangkatan yang diisi H-1 atau minimal hari H keberangkatan,
2. Masukkan informasi perjalanan,
3. Isi data pribadi,
4. Cek kelayakan bepergian,
5. Simpan dan pengisian e-HAC selesai.
Setelah e-HAC dibuat, status kelayakan e-HAC akan muncul dan dapat ditunjukkan kepada petugas. Apabila status e-HAC dinyatakan tidak layak dapat menghubungi petugas terkait untuk melakukan validasi sertifikat vaksin Covid-19 dan melakukan uji cepat PCR atau antigen.
Baca juga: Wajib Isi e-HAC sebelum Perjalanan Via Udara, Begini CaranyaApabila memiliki kondisi khusus dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nah, jadi sebelum Sahabat Langit7 melakukan perjalanan mudik sebaiknya lakukan pengisian e-HAC terlebih dahulu. Selamat mudik dan semoga selamat sampai di tujuan!
(est)