Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 Juli 2026
home global news detail berita

Ada 22 Aduan Pembayaran THR Bermasalah di Jateng, Ini Respons Ganjar Pranowo

arif purniawan Selasa, 19 April 2022 - 15:34 WIB
Ada 22 Aduan Pembayaran THR Bermasalah di Jateng, Ini Respons Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (foto: Humas Pemprov Jateng)
LANGIT7.ID, Semarang - Posko tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Senin (18/4/2022) sudah menerima 22 aduan terkait pembayaran THR bermasalah dari kabupaten/kota di Jateng.

Dari 22 aduan tersebut terkait THR yang berpotensi di cicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.

"Kita minta ahar peraturan itu ditegakkan, saya sudah minta agar ada pertemuan antara pengusaha dan pemerintah untuk menyampaikan hal ini," jelas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Antisipasi Macet di Mranggen Demak Pemprov Jateng Disiapkan Jalur Alternatif

Ganjar mengatakan sesuai aturan memang THR tidak boleh dicicil. Bahkan antara Disperindag, Apindo dan Kadin sudah bertemu terkait persoalan ini.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnakertrans, dengan Disperindag, Apindo dan Kadin sudah bertemu agar pemberian THR tidak dicicil,” kata Ganjar.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut, 22 aduan pekerja terkait THR yang dilaporkan di antaranya terkait potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, pemberian yang terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

“Perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi dengan melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan,” kata Sakina dikutip Selasa (19/4/2022).

Sakina mengingatkan, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya berupa sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 un tentang pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

“Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM,” ucapnya.

Sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 2 Maskapai Buka Rute Baru Penerbangan di Bandara Ahmad Yani

Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi.

Data di Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Sakina berharap pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini perekonomian sudah menggeliat sejak pandemi Covid-19 turun.

“Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” tegasnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan