LANGIT7.ID, Jakarta - Pada 10 malam terakhir Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan
i'tikaf. Namun pertanyaan yang muncul, boleh kah berdiam diri di
mushalla?
Pendakwah, Ustadz Isnan Ansory menjelaskan, Allah SWT menyebutkan dalam Al-Quran terkait rangkaian ibadah Ramadhan. Selain puasa dan tarawih, juga terdapat i'tikaf.
"Allah menyebutkan syarat untuk melaksanakan i'tikaf, berikut tempatnya. Di mana makna i'tikaf itu sendiri adalah berdiam diri di suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan
ibadah," kata dia dikanal YouTube Rumah Fiqih, dikutip Jumat (22/4/2022).
Adapun dalil disyariatkan i'tikaf dan tempatnya secara eksplisit terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 187, yang artinya: "... tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid …"
Baca Juga: Kapan Boleh Keluar Masjid saat Beri'tikaf, Simak Penjelasan UASBerdasarkan ayat tersebut, jelas Allah menyebutkan bahwa i'tikaf dilaksanakan di dalam masjid. Lantas bagaimana dengan beri'tikaf di mushalla.
Menurutnya, tempat ibadah sendiri memiliki 4 istilah. Di antaranya masjid jamik, masjid biasa, mushalla, dan zawiyah.
"Jamik adalah masjid yang melaksanakan shalat Jumat. Masjid adalah tempat ibadah yang secara konsisten dipakai shalat lima waktu meskipun tidak digunakan untuk shalat Jumat."
"Mushalla adalah tempat yang secara waktu tertentu dipakai untuk ibadah, misalnya shalat Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan, maka lapangan ini bisa kita katakan sebagai mushalla. Sedangkan zawiyah adalah tempat ibadah yang biasa terdapat di dalam rumah," jelasnya.
Dia menuturkan, dari keempat penjelasan tempat ibadah tersebut, jelas jami' dan masjid bisa menjadi tempat untuk beri'tikaf. Sedangkan mushalla berdasarkan penjelasan tersebut, para ulama sepakat untuk tidak boleh dijadikan tempat beri'tikaf.
"Zawiyah tidak dikategorikan sebagai masjid seperti yang disebutkan Al-Quran, karena itu adalah tempat shalat yang ada di rumah," ujarnya.
Sehingga, dia berkesimpulan bahwa tempat untuk beri'tikaf hanya bisa dilaksanakan di jami' dan masjid. Sedangkan mushalla yang secara makna merupakan tempat ibadah yang digunakan hanya dalam waktu tertentu tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk beri'tikaf.
Sementara Ustadz Abdul Somad menjelaskan, masjid sendiri terbagi menjadi dua, yakni masjid jami' yang melaksanakan kegiatan ibadah shalat Jumat. Kedua, masjid yang tidak melaksanakan shalat Jumat, atau yang lebih dikenal dengan mushalla, surau, dan langgar.
"Jami' diambil dari kata Jumat, maka jami' artinya di masjid itu ada shalat Jumatnya. Kalau tidak melaksanakan shalat Jumat berarti masjid saja. Sampai ke Indonesia jadi tujuh, yakni Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Islamic Center, Surau, Langgar, Mushalla," ungkapnya.
Adapun syarat i'tikaf sendiri harus dilakukan di dalam masjid, baik masjid jami' maupun masjid biasa. Sehingga, orang yang melaksanakan i',tikaf di mushalla tetap sah.
(bal)