LANGIT.ID, Jakarta - Ada 2 perbedaan pendapat soal
arisan kurban yang ramai dibicarakan banyak orang. Ulama saat ini menghukumi masalah tersebut mubah atau boleh dan sebagian lagi haram.
Arisan
kurban memang cukup menarik dan menjadi solusi bagi mereka yang ingin berkurban, namun tak memiliki uang yang cukup di hari H Idul Adha.
Namun ada 2 perbedaan pendapat mengenai hukum arisan kurban. Langit7 memaparkan kedua alasan di balik dua sudut pandang tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMK
Pandangan membolehkanArisan kurban diperbolehkan menurut penceramah Buya Yahya. Mengutip ceramahnya dikanal YouTube, dia mengatakan arisan kurban diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat.
Arisan yang diakadkan sebagai arisan kurban berarti arisan ini perlu diniatkan untuk berkurban bagi yang mendapatkan gilirannya, dan dia berhak menunaikan kurban.
Selain itu, perlu diingat jika setoran arisan hanya cukup untuk membeli satu kambing, yang mendapatkan giliran lah yang berhak. Tidak boleh jika berkurban satu ekor kambing diatasnamakan seluruh anggota arisan, kecuali jika sapi dengan urunan 7 orang dari pemenang arisan.
Sementara Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menambahkan, arisan kurban diperbolehkan asal orang yang berutang mampu melunasi utangnya.
Dilihat berdasarkan akadnya, arisan kurban ini termasuk ke dalam wadi'ah (akad titipan), yang kemudian menjadi qardh (utang piutang). Jadi, hukum arisan untuk beli hewan kurban sebenarnya adalah diperbolehkan.
Pandangan mengharamkanDalam pandangan ini, arisan kurban hukumnya menjadi haram jika terdapat unsur riba dan jahalah atau ketidakjelasan dalam transaksinya.
Semisal, jika harga kambing atau sapi melonjak dari jumlah iuran di akhir tahun, lantas pesertanya dikenakan uang tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Untuk menghindari unsur riba ini, maka perlu diperhatikan agar peserta arisan mengganti objek akad arisan dari “uang” menjadi “hewan kurban” agar akadnya menjadi jelas dan tidak merugikan peserta arisan.
Hewan kurban dalam hal ini berkedudukan menjadi harta mutaqawwam yakni harta yang memiliki nilai/harga apabila dijual.
Dengan akad seperti ini, peserta memiliki kewajiban untuk mewujudkan hewan yang siap dikurbankan dan bukan iuran uang dengan nilai tertentu.
(bal)