LANGIT7.ID - , Jakarta - Aktor sekaligus konten kreator
Baim Wong bersama sang istri Paula Verhoeven tengah menjadi perbincangan publik Tanah Air lantaran mendaftarkan
Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Para netizen menilai,
pasangan selebritas ini dianggap tidak memiliki hak atas ikon nama tersebut karena hal itu dicetuskan oleh komunitas.
Ustadz Abdurahman Al Habsyi mengatakan mengambil hak orang lain atau merampas hak orang lain disebut ghasab.
Baca juga: Begini Tanggapan Baim Wong soal HaKI Citayam Fashion WeekDia melanjutkan, pembahasan tentang ghasab dijelaskan dalam Alquran surat Al Kahfi ayat 79.
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.”(Al Kahfi: 79)
"Artinya mengambil sesuatu secara
zalim atau mengambil punya orang lain hukumnya dosa dan
haram. Karena menguasai hak orang lain secara tidak tepat dan itu dianggap aniaya dan tanpa izin," ujar Ustadz Rahman kepada Langit7, Senin (25/7/2022).
Ustadz Rahman menjelaskan, hal ini dikatakan haram karena merujuk dari firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Kemudian, dalam hadist Imam Abu Dawud dan Daruquthni, Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662).
Baca juga: Branding Alternatif untuk Citayam Fashion Week, Awas Diklaim HaKILebih lanjut, Ustadz Rahman menjelaskan dalam hadist riwayat
Imam Bukhari, Rasulullah menekankan larangan mengambil sesuatu secara zalim atau mengambil hak orang lain.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).
"Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian dan kehormatan kalian adalah haram (terpelihara) antara sesama kalian sebagaimana keharaman hari ini, bulan ini, dan negeri ini. Dan hendaknya Yang hadir menyarnpaikan kepada yang tidak hadir..." (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Fenomena Citayam Fashion Week Bisa Jadi Target Pasar(est)