LANGIT7.ID-, Jakarta - - Usai
perceraian artis Baim Wong dan
Paula Verhoeven, istilah
nusyuz langsung banyak dicari netizen. Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula Verhoeven disebut terbukti melakukan nusyuz.
Dalam buku "Fikih Perempuan dan Isu-Isu Keperempuanan Kontemporer dalam Islam" dijelaskan bahwa konsep nusyuz istri dalam perspektif fikih adalah seorang istri yang tidak lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri.
Baca juga: Apa itu Nusyuz yang Disebut dalam Putusan Cerai Paula Verhoeven-Baim Wong?Pengertian nusyuz sendiri dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 34.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.Lalu, apa yang harus dilakukan suami bila istri berbuat nusyuz?
Baca juga: Perselingkuhan dalam Pandangan Islam Diartikan sebagai NusyuzBuku "Panduan Muslim Sehari-hari" menjelaskan bagaimana sikap seorang suami saat istri melakukan perbuatan nusyuz.
1. Memberi nasihat Suami harus menasihatinya dengan lemah lembut, mengingatkan istri tentang kewajibannya sesuai
ajaran Islam.
Bila setelah dinasihati namun istri belum menyadarinya kesalahannya, maka suami harus memaafkannya dan tidak boleh memukulnya atau meninggalkannya.
2. Pisah ranjang Jika nasihat suami tidak diindahkan istri yang melakukan nusyuz, maka sang suami boleh menjauhinya atau mendiamkannya, tidak berhubungan intim, dan pisah ranjang.
Menurut pendapat jumhur ulama mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah tidak ada batas waktu untuk pisah ranjang.
3. Memukul Setelah dinasihati dan dipisah ranjang namun istri yang berbuat nusyuz tidak menyadari kesalahannya, maka sang suami boleh memukulnya.
Baca juga: Memahami Nusyuz dan Hukum Memukul Istri Ketika MelakukannyaNamun ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu pukulan tidak menyakiti dan meninggalkan luka, pukulan tidak dilakukan lebih dari 10 kali, tidak memukul bagian tertentu seperti wajah atau bagian tubuh yang membahayakan.
4. Menceraikan istri Bila semua cara sudah dilakukan oleh suami namun sang istri tidak menghentikan kedurhakaannya dan tidak menyadari perbuatannya termasuk nusyuz, maka suami boleh bersabar hingga istri menyadari kesalahannya atau menceraikannya.
Cerai hendaknya menjadi solusi terakhir bila istri tidak bisa dididik atau diperbaiki lagi sikapnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(est)