LANGIT7.ID - Perjalanan kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Masalah yang mengganggu harmonisasi dan kedamaian kerap terjadi, baik berasal dari pasangan atau pun dari pihak luar. Namun rupanya agama telah memberikan solusi sebelum masalah itu muncul agar keutuhan rumah tangga selalu terjaga.
Di antara hal yang mengganggu keharmonisan rumah tangga adalah nusyuz. Nusyuz adalah istilah dalam fiqih munakahat yang berkaitan erat dengan istri. Nusyuz-nya istri adalah tidak taat kepada suami dalam perkara yang wajib dilakukan.
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)
Ada beberapa tanda-tanda nusyuz, di antaranya berpaling ketika dipanggil dengan lembut oleh suami dan berbicara dengan nada kasar ketika suami bicara dengan lemah lembut. Ketika tanda-tanda demikian muncul, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh suami.
Pertama, suami harus terlebih menasehati istri dan memberikan masukan agar menjadi wanita shalehah dan bertawa. Jika masih tetap nusyuz, maka suami boleh pisah ranjang. Selanjutnya tidak mengajaknya bicara.
Sementara opsi terakhir adalah dipukul dengan pukulan kasih sayang dan tidak melukai. Pukulan ini hanya sebagai nasehat saja, bukan dalam rangka kebencian dan pemenuhan amarah.
Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab
Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu mengatakan, urutan di atas berlaku secara tertib. Terkait dengan masalah memukul, ada beberapa bagian yang dilarang untuk dipukul seperti wajah dan bagian-bagian yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya.
Dalam masalah memukul, jika menimbulkan permasalahan lebih besar, maka tidak perlu dilakukan. meskipun agama memperbolehkan, namun dikhawatirkan pelaksanaanya tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Jika usaha-usaha di atas telah dilakukan oleh suami, namun belum ada solusi, maka opsi selanjutnya adalah ‘
hakamaini’, yakni seorang
hakam (jurudamai) dari pihak suami dan seorang
hakam dari pihak istri untuk menyelesaikan perkara di hadapan hakim.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa ayat 35)
Dalam keterangan kitab
Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah,
syiqaq adalah pertikaian diantara suami istri baik disebabkan oleh salah satu dari keduanya, disebabkan oleh keduanya atau disebabkan faktor eksternal.
Ayat di atas menjelaskan,
syiqaq di antara suami istri dan sulit untuk berdamai, maka harus mengutus dua hakam yang mampu mendamaikan serta menghilangkan pertikaian di antara keduanya. Dalam hal ini nusyuz merupakan salah satu penyebab terjadinya
syiqaq. Maka itu, penyelesaian syiqaq dapat diterapkan dalam penyelesaian nusyuz.
Sementara,
hakam menurut surah An-Nisa ayat 35 adalah juru damai yang muslim, laki-laki, adil, mukallaf, ahli fiqh dan memiliki kemampuan untuk menyatukan kembali suami istri yang bertikai atau memisahkan keduanya apabila perpisahan merupakan jalan terbaik.
Hakam menurut sebagian ulama harus dari pihak keluarga dan sebagian yang lain berpendapat boleh dari non keluarga.
Menurut sebagian ulama,
hakam berfungsi untuk mendamaikan saja, apabila tidak berhasil, maka diserahkan kepada suami dan istri apakah mau bersabar,
talaq atau
khulu`, kecuali apabila pihak suami ataupun istri mewakilkan kepada masing-masing hakam untuk melangsungkan perceraian apabila tidak ditemukan titik temu perdamaian. Jika demikian, hakam boleh menceraikan keduanya.
Sumber: Tulisan Ahmad Muzakki, S.Sy, M.H, ustadz di cariustadz.id(jqf)