LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis hakim
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai
Baim Wong atas
Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan itu, majelis hakim menyebut Paula Verhoeven terbukti sebagai istri yang
nusyuz.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Humas PA Jaksel, Suryana.
Baca juga: Bantah Dugaan Selingkuh dari Baim Wong, Paula: Berita Itu Tidak BenarKata nusyuz ini langsung menjadi bahan perbincangan publik. Lalu, apa arti dari nusyuz itu sendiri?
Dikutip dari laman NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i mendefinisikan nusyuz sebagai berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”. Lalu perilaku seperti apa saja hingga seorang istri dianggap nusyuz?
Baca juga: Istri Habis Umroh, Baim Wong Umumkan Gugat Cerai, Menuduh Paula Verhoeven SelingkuhKitab al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
Lantas apakah setiap istri akan keluar atau bepergian harus meminta izin secara berulang pada suaminya?
Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.
Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib:
وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي
Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).” Baca juga: Imbas Tangis Pilu Kiano dan Kenzo: Paula Verhoeven Banjir Dukungan, Baim Wong Panen Hujatan(est)