LANGIT7.ID, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merilis 10 aduan yang diklaim sebagai aksi intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Aduan itu dihimpun dalam dua tahun terakhir.
“Jakarta itu halaman Indonesia, ibu kota negara. Kalau DKI Jakarta masih dianggap menjadi praktik demikian, tentu itu akan menjadi preseden yang tidak baik untuk daerah-daerah yang lainnya, apalagi kita telah dibaluti sebagai NKRI,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Rabu (10/8/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut Disdik DKI telah menindaklanjuti kegaduhan pemaksaan jilbab di beberapa sekolah negeri di Jakarta. Hal itu dia sampaikan dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPRD DKI.
Baca Juga: Senator Muslimah Australia Dorong Gadis Remaja Bangga Kenakan Hijab
Nahdiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, untuk membicarakan masalah tersebut.
“Kalau ada himpunan pembuktian, berikan ke saya, biar segera saya tindak. Yang saya baca dari PDIP juga bahwa kalau bikin surat tata naskah Dinas harus jelas. Jangan pakai bahasa yang bercirikan keagamaan tertentu, dan itu sudah langsung kami lakukan,” kata Nahdiana.
Dia menjelaskan, Disdik DKI Jakarta telah menindaklanjuti semua laporan yang masuk dengan melakukan pembinaan serta surat tertulis. Dia menegaskan, Disdik DKI telah mengimbau para guru untuk mendidik siswa sesuai paham negara.
“Peran guru melakukan monitoring peran-peran kesertaan-kesertaan yang lain memastikan bahwa paham di sekolah adalah paham yang sesuai dengan paham negara kita, bukan paham tertentu. Pelibatan yang lain pun harus jelas identitasnya,” katanya.
Disdik DKI Jakarta telah menangani beberapa kasus dengan cara berbeda. Nahdiana mencontohkan kasus siswi SMP 46 Jakarta Selatan yang ditegur karena tak mengenakan jilbab.
Disdik DKI Jakarta telah melakukan pendampingan kepada wali murid dan memastikan siswi tersebut terus bersekolah. “Sampai hari ini anaknya bersekolah,” ucapnya.
Baca Juga: Surat An-Nur Ayat 31: Wanita Wajib Jaga Aurat dengan Berjilbab
Dia juga mencontohkan kasus guru SMA Negeri 58 Jakarta timur yang melarang siswa memilih Ketua OSIS non muslim. Disdik DKI Jakarta sudah memberikan hukuman disiplin serta mutasi terhadap oknum guru itu.
Disdik DKI Jakarta juga sudah memberikan pelatihan wawasan kebangsaan terhadap guru di sekolah itu. Beberapa tema dasar telah disampaikan seperti profil pancasila dan kebhinekaan.
“Di sekolah itu kita ajarkan hidup profil Pancasila, berpikir kritis, dan kami dekatkan dengan kebhinekaan global,” terang Nahdiana.
(jqf)