LANGIT7.ID, Jakarta - Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berangkat ke
Mahkamah Agung (MA) hari ini untuk mengawal gugatan pengajuan hak uji materiel terhadap Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan penuh kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM (PKJ-TIM).
Kehadiran para
seniman di ruang pengadilan ini merupakan sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali dalam sejarah republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi menjaga rumah besar seniman yang diwariskan oleh Gubernur Ali Sadikin ini agar bebas dari intervensi kuasa politik dan ekonomi kapitalistik.
Baca Juga: Pameran Artesis 2: Refleksi Kreatif Alumni IKJ untuk Sapardi Djoko Damono"TIM adalah rumah peradaban bangsa Indonesia. Karenanya harus berwibawa, murni, bebas merdeka dari segala kalkukasi rugi laba, dari segala intervensi yang meruntuhkan marwahnya," bunyi pernyataan FSP-TIM dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (21/8/2022).
Menurut FSP-TIM, para seniman adalah pemilik sah
TIM maka itu tidak patut dirasuki dan tercemar oleh jargon dan pikiran jorok seni sebagai industri, seni sebagai komoditas ekonomi (kreatif), seni sebagai penghibur turistik, maupun seni sebagai alat kapitalis.
Bagi FSP-TIM, menyangkut ruang kesenian haram hukumnya bila dikaitkan dengan urusan komersialisasi. Terlebih jika dijadikan ladang privatisasi, yang saat ini gencar didorong dilakukan oleh perusahaan milik negara atau daerah, yang tentu akan sangat berbahaya bila kelak diterapkan di TIM.
"Itulah maka perjuangan mendudukkan perkara TIM di jalan yang benar, baik lewat ruang-ruang parlemen, maupun ruang pengadilan, ditempuh dengan keras hati oleh FSP-TIM," lanjut pernyataan FSP-TIM.
FSP-TIM menambahkan, pengembalian marwah TIM sebagaimana yang dituntut oleh banyak seniman bukanlah retorika. Tidak pula semata bertaut dengan reputasi masa lalu.
Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur Karya Seniman Bandung Marwah yang hendak dikembalikan adalah tentang lebensraum kesenian yang terbebas dari infiltrasi dan intervensi kepentingan politik temporer dan kapital (baik dalam pemikiran maupun tindakan) yang menggagahi idealisme berkesenian. Penggagahan yang kerapkali melahirkan kebanalan.
Kemudian, FSP-TIM pun berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memahami dengan jernih, dan obyektif, apa yang ingin mereka sampaikan. Bila uji materiel terhadap Pergub Nomor 63/2019 dan Pergub Nomor 16/2022 menghasilkan keputusan yang adil, dan bermartabat bagi TIM dan para senimannya, maka akan menjadi yurisprudensi, menjadi rujukan hukum untuk kasus-kasus yang sama, seperti yang terjadi terhadap Taman Budaya Sumatera Utara, di Sumatera Barat, di Riau, di Sumatera Selatan, dan di berbagai tempat lainnya.
Diketahui, dalam pengantaran dan pengusungan dokumen ‘gugatan’ ke MA hari ini, juga terdapat gelaran prosesi khidmat. Hal ini sebagai bentuk doa dan tanda keprihatinan yang dalam atas nasib buruk yang merundung TIM.
Prosesi tersebut berbentuk ‘
performance art’ yang dikreasikan oleh Mohamad Ichlas, koreografer senior, putra Huriah Adam yang sanggar tarinya pernah dibangun Ali Sadikin. Namun, kemudian dirubuhkan di zaman Gubernur Tjokropranolo.
Baca Juga:
Performing Spiral jadi Pembuka Musim Seni Salihara
Inovasi Seniman Saudi, Sulap Usaha Pertanian Jadi Bisnis Kriya(asf)