LANGIT7.ID, Jakarta - Ahli
Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, istri memang memiliki hak belanja atau uang saku yang menjadi bagian dari nafkah suami kepada istri.
"Uang saku bisa diberikan apabila kebutuhan dasar
rumah tangga sudah terpenuhi," jelas dia dikanal YouTube Muamalah Daily, dikutip Ahad (9/10/2022).
Adapun besaran uang saku yang harus diberikan variatif. Artinya, tidak ada aturan angka baku terkait besarannya.
Baca Juga: Keretakan Rumah Tangga Akibat Suami Istri Jauh dari AgamaKendati demikian, ada dua hal yang bisa menjadi tolok ukur. Pertama kemampuan suami, dan kedua adalah kelaziman terkait besarannya.
"Hak belanja istri bisa menjadi sarana menuju sakinah dan mawaddah, ataupun juga sebaliknya. Untuk itu, musyarawah bisa menjadi solusi untuk menentukan besaran uang saku istri," jelasnya.
Dalam musyarawah itu, lanjut dia, perlu juga dibahas terkait kebutuhan mendesak. Sehingga pasangan suami istri bisa saling memahami dan memaklumi.
Baca Juga: Suami Istri Hubungan Jarak Jauh, Panjatkan Doa Ini untuk Pasangan"Terakhir meningkatkan kanaah dan rasa syukur terhadap rezeki yang diberikan Allah, sehingga menciptakan akhlak terpuji dalam rumah tangga," tambahnya.
(bal)