LANGIT7.ID, Jakarta - Pihak Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Salah satu tersangka tersebut merupakan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris (AH).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris mengaku ikhlas atas keputusan pihak Kepolisian. Namun, ia meminta penyidik turut mengusut tuntas penembakan gas air mata ke tribun.
Sebagai informasi, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam urusan penyelenggaraan pertandingan.
“Mari bersama-sama menuntut keadilan, kalaupun saya yang dijadikan tersangka saya ikhlas dan siap. Ini takdir saya, ini musibah. Saya lebih takut dengan siksa Allah daripada siksa dunia,” kata Haris, dalam keterangan tertulis, di Wearemania, Ahad (9/10/2022).
"Kalau ada sukses pertandingan dibilang seluruh Indonesia ketuanya, tapi kalau ada kegagalan yang disalahkan ketua panpelnya. Janganlah berbahagia di atas penderitaan orang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Kalah 5-1, Timnas Indonesia Berharap Masuk Runner Up TerbaikAdapun alasan Abdul Haris meminta kasus penembakan gas air mata ini diusut tuntas karena dirasakannya ada yang sesuatu berbeda.
“Saya mohon atas nama kemanusiaan, saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Tapi, dari lubuk hati yang terdalam saya minta Polri memeriksa gas air mata itu gas air mata yang seperti apa, yang saya rasakan gas air mata kali ini tidak sama rasanya dengan yang tahun 2018. Waktu itu banyak Aremania bergeletakan tapi masih banyak yang bisa diselamatkan,” ucap Abdul.
Dalam hal ini, Abdul Haris meminta jasad korban Tragedi Kanjuruhan di otopsi supaya terungkap jelas penyebab kematian ratusan nyawa dalam peristiwa itu.
“Saya minta (jasad korban) diotopsi, ini meninggal karena apa? Berhimpitan atau karena gas air mata. Makanya tolong ini diusut tuntas. Saya minta, saya mohon," kata dia.
"Kalau mau menghalau Aremania yang mau masuk ke lapangan masak harus ditembakkan ke pintu evakuasi 12-13, dan pintu 13? Di sana itu banyak keluarga,” imbuhnya.
Baca Juga: Ustaz Jeje Umumkan Pengurus PP Persis Masa Jihad 2022-2027, Ini Daftarnya(zhd)