LANGIT7.ID, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merilis laporan
Tragedi Kanjuruhan. PSSI ternyata tidak mengawasi pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Pihak
PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," tulis laporan
TGIPF, dikutip Langit7.id, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, fungsi pengawasan PSSI diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1) Statuta PSSI, yang berbunyi:
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
Baca Juga: Temuan TGIPF, Ada Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan DihapusTGIPF juga menuntut jajaran PSSI untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," lanjut laporan tersebut.
Diketahui, TGIPF mencatat, korban salam Tragedi Kanjuruhan mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 luka berat, 484 luka sedang.
Dalam menjaga keberlangsungan persepakbolaan nasional, TGIPF meminta pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Ini untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, serta bebas dari konflik kepentingan.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," tulis laporan TGIPF.
PSSI juga perlu untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha.
"Penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto)," lanjut laporan itu.
(bal)