LANGIT.ID, Jakarta - Ada 3
akad pembiayaan konsumer yang bisa digunakan di BCA Syariah. Ketiga akad ini akan menjawab kebutuhan nasabah dalam berbagai transaksi sesuai
syariah.
Kepala Satuan Kerja Analisa Risiko Pembiayaan
BCA Syariah, Adetyas Wendiana menjelaskan, ketiga akad di BCA Syariah, antara lain Murabahah, Musyawarah Mutanaqisah (MMQ), dan Ijarah Multijasa.
Lantas apa perbedaan masing-masing akad tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: BCA Syariah Punya Program Pemberdayaan untuk Perempuan UMKM1. Murabahah (jual-beli)Akad murabahah digunakan dalam transaksi jual beli barang dengan margin yang disepakati para pihak. Di mana penjual mengonfirmasikan harga perolehan kepada pembeli.
Dalam akad murabahah, nasabah berpotensi mendapatkan muqosah (diskon) bila akan melunasi kredit lebih cepat. Namun, muqosah ini menjadi hak perbankan dan tidak diperjanjikan di awal kesepakatan.
2. Musyawarah Mutanaqisah (MMQ)Dalam akad ini, terdiri dari akad syirkah, ba'i (jual beli), dan ijarah. Syirkah merupakan kerja sama, di mana kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan oleh ba'i.
"Sementara ijarah dalam akad ini, merupakan transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa," jelasnya dalam Media Workshop: Pengenalan Akad Pembiayaan Konsumer, Kamis (27/10/2022).
3. Ijarah Multijasa (Sewa-Menyewa)Akad ini berupa penyediaan dana untuk pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembiayaan sewa (ujrah).
"Semisal untuk umrah, maka BCA Syariah melakukan transaksi dengan pemilik jasa, dan menyewakan jasa tersebut kepada nasabah," jelasnya.
Untuk akad ini bisa dilakukan dengan DP 0 persen. Selain itu, nasabah berhak berangkat umrah terlebih dulu baru menyicil biaya sewa.
(bal)